Uts etbis B/gasal 2024
Nama: IMEL PRASASTI PORWANTI
Kelas : Manajemen / B
Nim. : 01224005
UTS ETBIS / GASAL 2024
Lima Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Di Indonesia Pada Tahun 2024, Beserta Ulasannya Berdasarkan Teori Etika Bisnis
1. Gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
A. Kasus: Oknum karyawan BEI menerima gratifikasi untuk mempercepat proses pencatatan emiten (IPO).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi dugaan kasus gratifikasi pada tahun 2024 yang melibatkan lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan. Para oknum diduga meminta imbalan berupa uang dalam kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk memfasilitasi proses pencatatan saham (IPO) beberapa perusahaan di BEI. Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun dan bahkan melibatkan pembentukan perusahaan jasa penasihat untuk mengumpulkan dana secara terorganisir, yang totalnya mencapai Rp 20 miliar. Pelanggaran ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas BEI.
B. Pelaku dan Korban: Pelaku adalah beberapa karyawan BEI; korbannya adalah pasar modal dan investor yang dirugikan karena hilangnya kepercayaan terhadap transparansi dan keadilan di bursa.
C. Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran prinsip keterbukaan.
D. Ulasan: Menurut teori deontologi, tindakan ini salah karena melanggar prinsip dasar tata kelola yang baik (good governance). BEI seharusnya memastikan karyawannya mematuhi prinsip anti-penyuapan sesuai ISO 37001
2. Pelanggaran Hak Karyawan oleh Erigo
A. Kasus: Pemaksaan pengunduran diri tanpa pesangon dan keterlambatan pembayaran upah.
Pada tahun 2024, Erigo, sebuah merek lokal Indonesia, menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran hak karyawan. Sebanyak lebih dari 30 karyawan dilaporkan dipaksa mengundurkan diri karena perbedaan hasil stock opname (SO) yang mengindikasikan kerugian lebih dari 1.000 barang. Karyawan diberikan dua opsi oleh manajemen: membayar ganti rugi sekitar Rp30 juta secara langsung atau mengundurkan diri. Akibat tekanan, banyak karyawan memilih mengundurkan diri, namun mereka tidak menerima gaji terakhir mereka, yang digunakan oleh perusahaan sebagai kompensasi untuk kerugian yang diklaim
Sumber : https://kumparan.com/sheila-indriani-tami/erigo-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis-23l4f1ORukP
B. Pelaku dan Korban: Pelaku dalam kasus ini adalah manajemen Erigo, sedangkan korban adalah karyawan yang sebagian besar berasal dari divisi operasional toko. Mereka dirugikan secara finansial (tidak menerima gaji terakhir) dan psikologis akibat tekanan untuk mengundurkan diri.
C. Jenis pelanggaran : Eksploitasi tenaga kerja yaitu Karyawan tidak diberi hak-hak dasar, termasuk gaji terakhir dan perlakuan adil saat menghadapi masalah internal perusahaan.
D. Ulasan : Karyawan dipaksa memilih antara membayar kerugian yang belum terbukti atau mengundurkan diri tanpa pesangon dan gaji terakhir. Tindakan ini tidak adil karena tidak memberikan kesempatan untuk membela diri atau menyelesaikan masalah dengan cara yang transparan. Seharusnya Perusahaan harus menjunjung keadilan dengan memberikan hak-hak dasar karyawan, termasuk upah yang menjadi hak mereka, dan mematuhi proses hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Monopoli Rute Umrah oleh Garuda Indonesia
A. Kasus : Penunjukan eksklusif wholesaler untuk tiket umrah tanpa transparansi.
Garuda Indonesia terbukti melakukan diskriminasi dalam penunjukan agen khusus untuk penjualan tiket umrah. Perusahaan menunjuk enam agen perjalanan tertentu sebagai distributor tiket tanpa proses yang transparan dan adil, sehingga memblokir akses bagi setidaknya 301 agen lainnya. Penunjukan ini dilakukan tanpa standar yang jelas dan konsisten, melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Akibatnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Garuda Indonesia karena melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
B. Pelaku dan Korban : Pelakunya adalah khususnya pihak manajemen perusahaan, menjadi pelaku dalam kasus ini. Mereka melakukan penunjukan eksklusif terhadap enam agen perjalanan tertentu sebagai wholesaler tiket umrah. Tindakan ini dilakukan tanpa prosedur yang transparan, melanggar peraturan persaingan usaha yang sehat. Korbanya adalah Sebanyak 301 agen perjalanan umrah yang tidak mendapatkan akses untuk menjual tiket rute umrah Garuda dirugikan. Mereka kehilangan kesempatan bisnis strategis untuk melayani jamaah umrah, yang berpengaruh langsung pada pendapatan mereka.
C. Jenis Pelanggaranya : Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat
D. Ulasan : Pelanggaran etika bisnis yang terjadi akibat monopoli rute umrah oleh Garuda Indonesia melibatkan berbagai aspek, mulai dari penyalahgunaan posisi dominan hingga dampak negatif terhadap konsumen dan industri. Untuk menghindari masalah etika ini, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan adanya persaingan yang sehat dan mengawasi perusahaan-perusahaan besar agar tidak melanggar prinsip-prinsip etika dalam bisnis.
4. Kartel Minyak Goreng oleh 7 Perusahaan
A. Kasus : Kartel oleh tujuh perusahaan besar yang membatasi distribusi minyak goreng untuk mengendalikan harga.
Kartel merupakan kesepakatan antara beberapa perusahaan untuk mengatur harga atau pembatasan pasokan produk tertentu, dalam hal ini minyak goreng. Dengan adanya kartel, pasar tidak lagi berfungsi secara normal karena pemain-pemain di pasar ini sepakat untuk membatasi produksi atau distribusi demi menjaga harga tetap tinggi. Praktik ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, yang mana diharapkan perusahaan berkompetisi secara adil dan bebas dalam menawarkan harga terbaik untuk konsumen.
B. Pelaku dan Korban : Pelaku dalam kasus kartel minyak goreng adalah tujuh perusahaan besar yang terlibat dalam kesepakatan untuk membatasi pasokan dan mengendalikan harga minyak goreng. Meskipun nama-nama perusahaan yang terlibat bisa berubah seiring dengan hasil penyelidikan, umumnya pelaku kartel ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi pasar minyak goreng di Indonesia. Korban utama dalam kasus kartel minyak goreng adalah konsumen, terutama masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok dalam kehidupan sehari-hari
C. Jenis Pelanggaranya : Pengaturan Harga yaitu Kartel mengatur harga minyak goreng untuk memastikan harga tetap tinggi, sehingga merugikan konsumen. Harga ditentukan secara bersama-sama oleh perusahaan-perusahaan kartel tanpa memperhatikan kondisi pasar.
D. Ulasan : Teori etika kebajikan berfokus pada karakter moral dan kebajikan yang harus dimiliki oleh individu atau perusahaan dalam mengambil keputusan. Dalam kasus kartel minyak goreng, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ini tidak menunjukkan kebajikan seperti kejujuran, keadilan, atau tanggung jawab. Mereka bertindak dengan cara yang tidak etis untuk mencapai tujuan mereka, yaitu keuntungan pribadi dengan mengorbankan konsumen. Seharunya Berdasarkan teori etika kebajikan, perusahaan seharusnya menunjukkan kebajikan seperti kejujuran dan tanggung jawab sosial dalam setiap keputusan bisnis yang mereka ambil. Dalam hal ini, perusahaan seharusnya lebih mengutamakan prinsip-prinsip moral yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat, daripada hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya.
5. Manipulasi Laporan Keuangan oleh Indofarma
A. Kasus : memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menciptakan kesan positif tentang posisi keuangan yang sebenarnya buruk.
Bayu Pratama Erdiansyah, mantan manajer PT Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menciptakan kesan positif tentang posisi keuangan yang sebenarnya buruk. Akibatnya, kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar. Kasus ini menggambarkan penipuan korporat di mana pelanggaran utama adalah pelanggaran tugas fidusia dan manipulasi sengaja data keuangan untuk menipu pemangku kepentingan.
B. Pelaku dan Korban : Pelakunya adalah Bayu Pratama Erdiansyah, mantan manajer PT Indofarma, dan beberapa eksekutif lainnya yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan. Korbanya adalah Investor dan pemangku kepentingan PT Indofarma yang tertipu oleh laporan keuangan yang dimanipulasi. Akibat manipulasi ini, para investor dan pihak terkait mengalami kerugian besar, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp371 miliar.
C. Jenis Pelanggaranya : kecurangan laporan keuangan (financial fraud) Pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja untuk menyajikan informasi keuangan yang tidak akurat atau menyesatkan demi menciptakan gambaran yang lebih positif tentang kondisi keuangan perusahaan. Tujuan dari manipulasi ini adalah untuk menarik investor dengan laporan yang menunjukkan kinerja yang lebih baik daripada yang sebenarnya terjadi.
D. Ulasan : Manipulasi laporan keuangan merusak hubungan kepercayaan antara perusahaan dan pemangku kepentingannya, terutama para investor. Kepercayaan merupakan dasar dari hubungan bisnis yang sehat. Dalam hal ini, Indofarma menyajikan laporan yang menyesatkan tentang kondisi keuangannya, yang tentunya merusak kepercayaan investor yang bergantung pada informasi yang benar dan transparan untuk membuat keputusan investasi yang informasional dan adil. Dalam teori ini, pelanggaran ini dianggap tidak etis karena perusahaan mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh pemangku kepentingan , seharusnya perusahaan dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya menghindari pelanggaran hukum tetapi juga mempertahankan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan dengan pemangku kepentingan mereka.
Komentar
Posting Komentar